Jumat, 06 Februari 2015

Daftar Denda Terbaru Pelanggaran Lalu Lintas Roda Dua 2015

•• Info penting biar gak kena tilang Bro! Simak di sini.
Bro, sist ini ada info penting bagi pengendara roda dua dari Divisi Humas Mabes Polri. Penting untuk diketahui berapa banyak denda dan yang lebih penting lagi adalah untuk melengkapi semua kelengkapan berkendara agar tidak kena tilang.
Berikut daftar denda pelanggaran lalu lintas untuk kendaraan Roda 2 (dua), sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
• Kelengkapan teknis (Spion, Lampu Utama dll) Denda @250rb
• Rambu dan Markah Denda @500rb
• Tidak bisa menunjukan STNK denda @500rb
• Tidak bisa menunjukan SIM denda @250rb
• Tidak memiliki SIM denda @1jt
• Lampu utama tidak menyala saat siang hari denda @100rb
• Tidak memakai helm standar SNI @250rb
• Main hp saat berkendara denda @50rb
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar