Selasa, 23 Desember 2014

Tips Mencegah Pernikahan Beda Agama

Tips Mencegah Pernikan Beda Agama.
Atas nama cinta, saat ini semakin marak dan seakan menjadi trend modern, ‘pernikahan beda agama’. Cinta memang buta, sehingga mampu mengalahkan segalanya, termasuk menghilangkan sekat agama. Kasus pernikahan aktris Asmirandah yang kontroversial misalnya. Hal ini menimbulkan kemarahan di kalangan umat Islam yang masih peduli dengan agamanya.
Allah berfirman, “Orang Yahudi dan Kristen tidak akan senang kepada kamu, hingga kamu mengikuti agama mereka” (QS Al Baqarah:120). Bagaimana tips untuk mencegah terjadinya pernikahan beda agama?
Tujuan Pernikahan
Tujuan fisik pernikahan adalah untuk menyalurkan hasrat biologis terhadap lawan jenis, sehingga dapat mengembangkan keturunan sebagai pelanjut tugas kekhalifahan manusia di muka bumi.
Tujuan moral pernikahan adalah untuk melakukan pengabdian kepada Tuhan dengan sebaik-baiknya dan dengan pengabdian ini akan diharapkan adanya intervensi dalam kehidupan berkeluarga yang akhirnya akan melahirkan generasi-generasi yang taat dan saleh.
Sakralnya tujuan pernikahan menunjukkan bahwa pernikahan bukanlah sekadar uji coba. Jika tidak mampu melanjutkannya dapat diberhentikan dengan seketika.
Hukum Pernikahan Beda Agama
Pernikahan antara pria non-muslim dengan wanita muslim, ulama sepakat untuk mengharamkan. Nabi Muhammad Saw pernah bersabda: “Kami (kaum muslim) menikahi wanita Ahli Kitab, tetapi mereka (pria Ahli Kitab) tidak boleh menikahi wanita kami”. Status pria di keluarga adalah imam, sehingga dia sanggup membimbing dan tidak terbawa arus. Sebaliknya wanita, sifatnya lemah sehingga mudah mengikuti suami, akhirnya berpindah keyakinan.
Pria muslim dilarang menikah dengan wanita non-muslim, kecuali wanita ahli kitab (QS Al Maidah: 5). Menurut Yusuf Al-Qardlawi, kebolehan nikah dengan Kitabiyah tidak mutlak. Syaratnya: (1) Kitabiyah itu benar-benar berpegang pada ajaran samawi. Tidak ateis, tidak murtad dan tidak beragama yang bukan agama samawi; (2) Wanita Kitabiyah yang muhshanah (memelihara kehormatan diri dari perbuatan zina); (3) Ia bukan Kitabiyah yang kaumnya berada pada status permusuhan atau peperangan dengan kaum Muslimin. (4) Di balik perkawinan dengan Kitabiyah itu tidak akan terjadi fitnah, yaitu mafsadat atau kemurtadan.
Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadahnya lebih besar daripada maslahatnya, maka MUI memfatwakan perkawinan antara pria muslim dengan wanita ahli kitab haram hukumnya. Keputusan Musyawarah Nasional ke II Majlis Ulama Indonesia No. 05/Kep/Munas II/MUI/1980 tanggal 1 juni 1980 tentang Fatwa, yang menetapkan pada angka 2 perkawinan Antar Agama Umat Beragama, bahwa:
1) Perkawinan wanita muslimah dengan laki-laki non muslimah adalah haram hukumya.
2) Seorang laki-laki muslim diharamkan mengawini wanita bukan muslimah.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 per-tanggal 9-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M tentang haramnya pernikahan pria muslim dengan wanita Ahli Kitab berdasarkan pertimbangan kemaslahatan, dan kesadaran adanya persaingan antara agama.
Sahabat Hudzaifah dan Sahabat Thalhah pernah menikah dengan wanita Ahli Kitab tetapi akhirnya wanita tersebut masuk Islam. Anak-anak hasil pernikahan mereka tetap mengikuti agama suami (yaitu Islam).
Dampak Pernikahan Beda Agama
Perkawinan tidak akan langgeng dan tentram karena tidak bisa menyatukan pandangan tentang segala sesuatu. Jangankan perbedaan agama, perbedaan budaya atau tingkat pendidikan saja dapat mengakibatkan kegagalan perkawinan.
Setelah anak lahir, timbullah masalah dalam pendidikan agama anak. Anak diberikan kebebasan memilih agama, padahal dia bingung untuk mengikuti ayahnya atau ibunya.
Meskipun ayah atau ibu telah berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga aqidah anaknya, tetap saja anak akan mengalami distorsi aqidah. Betapa hancurnya hati ayah atau ibu yang muslim karena tidak bisa menjaga fitrah anak-anaknya. Padahal jalinan cinta kepada anak lebih kuat daripada kepada istri atau suaminya yang masih kafir.
Perbedaan agama akan memicu konflik rumah tangga, sehingga tidak mungkin terbentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Bahkan keluarga besar dari kedua belah pihak pun akan menentang.
Kehidupan rumah tangga pasangan beda agama membuat batin tersiksa dan tidak akan pernah tenang selamanya.
Jika akhirnya terjadi perceraian, maka anak-anak akan mengalami kehidupan yang timpang.
Cara memilih Pasangan Hidup
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Saw, beliau bersabda : “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, lalu pilihlah perempuan yang beragama niscaya kamu bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi).
Pilih pasangan yang memiliki ilmu agama yang cukup, berakhlak mulia, dan taat beragama.
Al Hasan bin Ali rahimahullah pernah berkata pada seorang laki-laki: “Kawinkanlah puterimu dengan laki-laki yang bertakwa sebab jika laki-laki itu mencintainya maka dia akan memuliakannya, dan jika tidak menyukainya maka dia tidak akan mendzaliminya.”
Tips Mencegah Pernikahan Beda Agama
Perbanyak sholat istikhoroh agar setiap saat kita mendapat petunjuk untuk memilih yang terbaik menurut Allah, bukan menuruti hawa nafsu.
Tidak bergaul akrab atau bersahabat dengan lawan jenis non muslim.
Carilah lingkungan luar rumah (bermain, sekolah, kerja) yang kondusif untuk menjalankan syariat Islam. Waspadai modus kristenisasi dengan mengeluarkan muslimah dari rumah dengan alasan emansipasi wanita. Lalu di luar rumah (kantor, kampus) terjadilah percampuran aqidah dengan lawan jenis.
Perkuat kepribadian kita dengan banyak membaca kajian keislaman dan perbanyak amalan sunnah: sholat sunnah, puasa sunnah, sebagai benteng untuk menjaga aqidah dan syariat Islam.
Jangan berkhalwat, bercampur baur dengan lawan jenis. Interaksi dengan lawan jenis hanya sebatas selama ada keperluan yang dibolehkan oleh agama, bukan masalah pribadi (curhat).
Berdoalah semenjak memasuki usia baligh agar mendapat pasangan hidup yang sholeh, bertanggung jawab, berjuang untuk Islam.
Mintalah doa dari orangtua atau orang orang terdekat, para guru kita agar mendoakan kita mendapat pasangan yang sholeh, berilmu, berjuang untuk Islam.
Jangan melayani godaan lawan jenis yang tidak sesuai dengan syariat, maka kita akan memperoleh pasangan yang berbuat sesuai dengan syariat.
Tunjukkan jati diri kita dengan keterikatan terhadap syariat Islam pada setiap perkataan dan perbuatan. Termasuk berbusana muslim dengan sempurna.
Pilih teman yang bisa meningkatkan keimanan dan ketaatan kita, jauhi teman yang melemahkan. Teman yang sholeh akan memberi teladan yang baik untuk dunia dan akhirat kita. Dia akan mengoreksi jika kita melakukan kesalahan.
Perdalam kajian Al Qur’an, sehingga kita lebih mengenal Allah dan Islam, memperkuat keimanan serta mendapat petunjukNya.
Waspadai program kristenisasi 3M: Memacari, menghamili dan memurtadkan. Berhati-hati dan waspada terhadap tipu muslihat orang-orang kafir termasuk Yahudi dan Kristen.
Jangan tertipu dengan virus pluralisme, yang menyatakan bahwa semua agama benar, semua agama sama, hanya istilahnya saja yang berbeda. Hanya Islam yang diterima Allah Swt (QS Ali Imron: 19).
Ingatlah Allah Swt setiap waktu agar timbul ketenangan dan kekuatan untuk menjalankan segala perintahNya dan menjauhi segala laranganNya (QS. Ar-Ra’d: 28)’.
Orangtua harus bersikap tegas terhadap anaknya dalam masalah pergaulan dengan lawan jenis. Segera luruskan jika terjadi sedikit saja penyimpangan. Orangtua bertanggung jawab menjaga fitrah anak.
Ikuti kajian-kajian ke-Islaman, perjuangan membela Islam, update perkembangan kaum muslimin sedunia, cari info perkembangan musuh-musuh Islam dalam berbagai modus operandinya untuk menyesatkan umat Islam.
Ikuti wadah komunitas aktivis Islam yang sibuk memperdalam ke-Islaman dan memperjuangkan Islam.
Ikuti berbagai media massa yang memperjuangkan aspirasi umat Islam, jangan hanya mengikuti media massa nasional maupun internasional yang dikuasai kaum kafir dan menyudutkan Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar