Rabu, 24 September 2014

Suami Tidak Boleh Menyentuh Wanita lain Kalau Berwudhu'

Pendapat Madzhab As-Syafi’iyyah: bahwa seorang laki-laki yang menyentuh kulit isterinya atau wanita lainnya yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu, walau pun menyentuhnya tanpa diiring dengan syahwat. Dalil mereka adalah: Imam Syafi’I rahimahullah menafsirkan kata “ ﻻ ﻣﺴﺘﻢ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ” dalam surat Al-Maidah ayat 6 adalah bertemunya kulit dengan kulit walau pun tidak terjadi jima’. Alasannya adalah : Alasan pertama: Bahwa Allah SWT menyebutkan kata “Janabah” di awal ayat ini kemudian mengikutinya dengan menyentuh wanita Maka ini menunjukan bahwa menyentuh wanita sebagai hadats kecil seperti buang air besar, dan itu semua bukan “janabah”, maka maksud “ ﻻ ﻣﺴﺘﻢ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ di sini adalah menyentuh kulit walau pun tidak terjadi jima’. Alasan kedua: dari sisi bahasa Arab kata “ﻻ ﻣﺲ” maknanya “ﻟﻤﺲ” sebagaimana dalam qira’ah lainnya, dan semuanya bermakna bertemunya kulit dengan kulit, Allah berfirman “ ﻓﻠﻤﺴﻮﻩ ﺑﺄﻳﺪﻳﻬﻢ” (QS. Al-An’am) Alasan ketiga: Abdullah bin Umar RA berkata: “Seorang laki-laki mencium isterinya dan ﺟﺴﻬﺎ (menyentuhnya) dengan tangannya termasuk “ ﺍﻟﻤﻼﻣﺴﺔ” (menyentuh), dan barang siapa yang mencium ietrinya atau menyentuh dengan tangannya maka wajib baginya berwudhu”. (HR. Malik dalam Muwattha’ dengan sanad shahih).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar