Pendapat Madzhab As-Syafi’iyyah: bahwa
seorang laki-laki yang menyentuh kulit
isterinya atau wanita lainnya yang bukan
mahram dapat membatalkan wudhu, walau
pun menyentuhnya tanpa diiring dengan
syahwat. Dalil mereka adalah:
Imam Syafi’I rahimahullah menafsirkan kata
“ ﻻ ﻣﺴﺘﻢ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ” dalam surat Al-Maidah ayat 6
adalah bertemunya kulit dengan kulit walau
pun tidak terjadi jima’. Alasannya adalah :
Alasan pertama: Bahwa Allah SWT
menyebutkan kata “Janabah” di awal ayat
ini kemudian mengikutinya dengan
menyentuh wanita
Maka ini menunjukan bahwa menyentuh
wanita sebagai hadats kecil seperti buang
air besar, dan itu semua bukan “janabah”,
maka maksud “ ﻻ ﻣﺴﺘﻢ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ di sini adalah
menyentuh kulit walau pun tidak terjadi
jima’.
Alasan kedua: dari sisi bahasa Arab kata “ﻻ
ﻣﺲ” maknanya “ﻟﻤﺲ” sebagaimana dalam
qira’ah lainnya, dan semuanya bermakna
bertemunya kulit dengan kulit, Allah
berfirman “ ﻓﻠﻤﺴﻮﻩ ﺑﺄﻳﺪﻳﻬﻢ” (QS. Al-An’am)
Alasan ketiga: Abdullah bin Umar RA
berkata: “Seorang laki-laki mencium
isterinya dan ﺟﺴﻬﺎ (menyentuhnya) dengan
tangannya termasuk
“ ﺍﻟﻤﻼﻣﺴﺔ” (menyentuh), dan barang siapa
yang mencium ietrinya atau menyentuh
dengan tangannya maka wajib baginya
berwudhu”. (HR. Malik dalam Muwattha’
dengan sanad shahih).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar