Rabu, 30 Juli 2014

Sumber Hukum Islam Yang Disepakati Dan Sumber Hukum Islam Yang Tidak Disepakati

sumber hukum yang disepakati dan tidak disepakati

Dalil – dalil hukum tersebut para jumhur
ulama ada dalil hukum yang sepakati dan
ada juga yang tidak sepakati. Dalil hukum
yang disepakati adalah Al-Qur’an, As-
Sunnah, Ijma’ dan Qiyas tetapi antara
Ijma dan Qiyas ada yang sepakat ada
juga yang tidak akan tetapi yang tidak
sepakat hanya sebagian kecil yang tidak
menyepakati adanya dalil hukum qiyas.
Sedangkan dalil hukum yang tidak
disepakati adalah Isthisan, isthisab,
Maslahah Mursalah, Urf, Mahzab Shahabi,
dan syaru man Qoblama. sumber hukum Islam yang masih diperselisihkan di kalangan para ulama selain sumber hukum yang empat di atas adalah istihsân, maslahah mursalah, istishâb, ‘‘uruf, madzhab as-Shahâbi, syar’u man qablana.sumber hukum yang empat di
atas adalah istihsân, maslahah mursalah,
istishâb, ‘‘uruf, madzhab as-Shahâbi, syar’u
man qablana.
Dengan demikian, sumber hukum Islam
berjumlah sepuluh, empat sumber hukum
yang disepakati dan enam sumber hukum
yang diperselisihkan. Wahbah al-Zuhaili
menyebutkan tujuh sumber hukum yang
diperselisihkan, enam sumber yang telah
disebutkan di atas dan yang ketujuh adalah
ad-dzara’i. Sebagian
jumhur ulama ada yang menjadikan dalil-
dalil tersebut sebagai sumber hukum dan
ada juga yang tidak sepakat, maka
disinilah terjadi 2 bagian, yang sebagian
sepakat dan yang sebagian lagi tidak
sepakat mengenai dalil yang dijadikan
sebagai sumber hukum.
1. Istihsan : yaitu memandang baik
memberlakukan hukum khusus sebagai
kebijaksanaan dan perkecualian
terhadap hukum umum karena ada
alasan yang mengharuskan menetapkan
hukum tersebut. Contoh istihsan adalah
kebolehan menjual kotoran hewan. Jual
beli barang najis pada hukum umumnya
adalah haram, namun karena kotoran
hewan mempunyai manfaat (pupuk,
biogas dll) maka jual belinyapun berubah
menjadi halal (mubah). Dalam
pembahasan hukum dikenal dengan
Azimah (hukum yang berlaku umum),
tapi karena kondisi tertentu dapat
diberlakukan rukhsah (keringanan/
pengecualian),
2. Istihlah/ Maslahah Mursalah : yaitu
menetapkan hukum berdasar
pertimbangan kebaikan (maslahat/
manfaat) yang tepat sasaran, sedang
hukum tersebut tidak ada dalam nash.
Contohnya adalah pencatatan
perkawiinan, kodifikasi al-Quran dsb.
3. Istishab: yaitu keberlangsungan hukum
sampai masa kini sebelum ada
perubahan status hukum tersebut.
Contoh: Orang hilang masih tetap
dianggap hidup (dan masih berhak
menerima waris) sebelum ada bukti
bahwa ia meninggal dunia.
4. 'Urf: yaitu kebiasaan atau adat istiadat
yang diakui keeberadaannya oleh
masyarakat baik perkataan maupun
perbuatan selagi tidak bertentangan
dengan syari'at. Contohnya: kegiatan
syawalan, merayakan hari kemerdekaan
negara dsb.
5. Sadudzari'ah: yaitu mencegah
keburukan dan mencegah perbuatan
yang membahayakan atau merugikan
meskipun sebelumnya kegiatan tersebut
bermanfaat. Sadudzari'ah dapat
diartikan juga "jalan menuju sesuatu
yang haram hukumnya haram atau jalan
kepada sesuatu yang halal juga hukmnya
halal". Contohnya: Jual beli ayam pada
dasarnya munah (boleh), namun menjual
ayam kepada penyabung ayam
hukumnya haram, karena ayam tersebut
digunakan untuk maksiat.
6. Madzhab Sahabi: yaitu Fatwa atau
perkataan sahabat Nabi yang tidak
bertentangan dengan qiyas. Contoh:
masa haid sedikitnya 3 hari dan paling
lama 10 hari.
7. Syar'u man Qablana: yaitu berlakunya
syaria'at sebelum syari'at islam turun,
selagi tidak bertentangan atau tidak ada
penghapusan (mansukh) terhadap
hukum yang lama. Contoh: Puasa,
Perkawinan, Lembaga Peradilan dsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar